Jumat, 22 Maret 2013

AKUNTANSI INTERNASIONAL EPISODE II



Bab 2 Akuntansi Komperatif
2.1 menjelaskan Negara-negara yang ; anglo saxon (eropa), common wealth (USA), SAK.
A.        Anglo Saxon (Eropa)
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara

Anglo-Saxon adalah sebuah wilayah yang menarik. Nama Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang dari Jerman Timur dan Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan 7 kerajaan kecil yang disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M.

Sejarah Anglo-Saxon ini, oleh Theresa Tomlinson, diangkat menjadi latar cerita dalam novel Gadis Serigala, sebuah fiksi remaja tentang seorang gadis pemberani bernama Wulfrun. Wulfrun anak seorang penenun, Cwen. Mereka tinggal di wilayah kekuasaan Biara Whitby yang dikepalai oleh Suster Hild. Setiap hari, Wulfrun bertugas menggembalakan angsa-angsa mereka bersama sahabatnya, Cadmon, seorang penggembala sapi. Cwen anak-beranak hidup sangat miskin. Saking miskinnya, dia terpaksa menjual putra sulungnya, Sebbi, sebagai budak. Pada masa tersebut, perbudakan masih menjadi sesuatu yang lazim terjadi. Barangkali akibat perang yang terus berlangsung antara daerah-daerah yang saling berseteru. Rakyat di sana terbagi menjadi dua: kaum bebas dan kaum tak bebas.

Sejarah Eropa dan Amerika Utara menjadi acuan bagi studi kasus bangkitnya lapisan menengah, yang lebih dikenal sebagai perjuangan kelas menengah selama abad ke-18 dan akhir abad ke-19. Dua model yang diajukan Francois Raillon, yakni model Anglo-Saxon dan model Eropa Kontinental, menarik untuk disimak. Model Anglo-Saxon, yang menurut Raillon terlalu mengandalkan pengalaman sejarah kaum borjuis Inggris dan Amerika Serikat, tak selamanya relevan untuk menjelaskan kemungkinan tumbuhnya demokratisasi politik dan ekonomi di negara berkembang. Terlalu banyak menekanan diberikan pada model “masyarakat” berhadapan dengan “negara”. Raillon mengisahkan bahwa lapisan menengah dapat tumbuh dan berkembang dalam tubuh kehidupan negara, karena keterkaitan antara pejabat negara dan mitranya di kalangan swasta. Model ini, katanya, lebih cocok untuk menggambarkan tumbuhnya lapisan menengah, terutama di negara bekas jajahan Prancis, termasuk di Indocina.

Perdebatan tentang model Anglo-Saxon atau model Eropa Kontinental sesungguhnya tak bermakna terlalu besar. Bagaimanapun, kedua model itu dikembangkan atas dasar struktur dan sifat perekonomian dunia yang jauh berbeda dari perkembangan ekonomi 30 tahun terakhir. Perekonomian dunia 30 tahun terakhir (1966-1996) jauh berbeda dengan perekonomian masa sebelumnya, tatkala revolusi informasi belum berkembang pesat. Karena lingkungan berbeda maka berbeda pula lintasan peran lapisan menengah mancanegara.

Perbedaan paling utama ialah lapisan menengah mancanegara kini lebih banyak berpangkal pada ekonomi informasi atau ekonomi pengetahuan. Berbeda dengan masa pra-1966, gerak ekonomi di dunia sekarang lebih mengandalkan peran pengolahan (informasi, jasa, teknologi) daripada perekonomian produksi dan perdagangan. Ini berarti pendorong perekonomian lebih banyak dilakukan oleh kecepatan dan ketepatan pengolahan ilmu pengetahuan daripada pemroses produksi barang dan distribusi. Setiap hari sekitar US$ 1,6 trilyun diolah dalam transaksi valuta asing, sedangkan perdagangan barang manufaktur (bermakna membuat barang dengan tangan) “hanya” sekitar US$ 600 milyar. Ini berarti lapisan menengah di mancanegara sebagian terbesar adalah ahli pengolah otak daripada pengolah otot. Maka lapisan menengah masa kini bukan lagi kaum pedagang tahun 1940-an atau 1950-an yang menjadi pemilik tanah, modal, dan tenaga kerja. Lapisan menengah Indonesia kini makin terdiri atas pekerja otak (insinyur, ahli hukum, akuntan, pialang pasar modal, dokter spesialis). Kesetiaan mereka adalah pada keahlian profesinya, bukan terhadap perusahaan tertentu.

Di sisi lain, Friedman tidak menganalisis lebih jauh bahwa pada dasarnya demokrasi bukan sebuah sistem praktis untuk setiap negara dengan resep yang sama, yang hal ini terlihat dari tradisi Kontinental dan Anglo-Saxon. Bahkan kini Nicholas Syarkozi ingin agar Prancis lebih menyerupai demokrasi Amerika. Maksudnya, pengembangan demokrasi lebih dekat dengan kecenderungan yang nisbi atau sesuatu yang to come dan tertunda sebagaimana diungkap filsuf Derrida. Ketidakmampuan melihat tabiat dan kondisi Timur Tengah-lah yang menyebabkan kegagalan misi Amerika. Pada dasarnya masyarakat Timur Tengah menolak proyek peradaban yang prestisius menuju demokrasi, dan kebebasan bukan karena nilai-nilai itu bertentangan, melainkan lebih disebabkan oleh perbuatan Amerika yang permisif. Pada prinsipnya, masyarakat Arab tidak lebih heterofobia dibandingkan dengan Amerika.

Perbedaan mendasar Anglo Saxon dengan Continental terletak pada perangkat hukum yang dipakai dan sistem politik yang digunakan.

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

B.        Common Wealth (USA)

Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas ( dari bahasa Inggris commonwealth ) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan / kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada zaman sekarang istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
·         sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
·         sebuah federasi negara-negara;
·         sebuah komunitas negara-negara mandiri;
·         sebuah negara republik; atau
·         sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.
Amerika Serikat
Negara bagian berikut menggunakan atau pernah menggunakan istilah tersebut:
1.Kentucky: Kentucky merupakan negara bagian yang secara resmi menurut konstitusinya merupakan sebuah persemakmuran (Commonwealth of Kentucky)
2.Massachusetts: Massachusetts juga merupakan persemakmuran berdasarkan konstitusinya.
3.Pennsylvania: Nama resminya adalah Persemakmuran Pennsylvania (Commonwealth of Pennsylvania)
4.Virginia: Sebelum bergabung dengan Amerika Serikat dikenal dengan nama Persemakmuran Virginia (Commonwealth of Virginia)
5.Selain itu istilah persemakmuran juga digunakan untuk menggambarkan hubungan Amerika Serikat dengan Puerto Riko dan Kepulauan Mariana Utara.

C.        SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.

2.2 Membandingkan FRS dengan SAK
  1. PSAK-IFRS
PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?
Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009  di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of highquality global accounting standards.”
MANFAAT IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut :
  1. Meningkatkan daya banding laporan keuangan
  2. Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
  3. Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
  4. Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
  5. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.
Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu :
  • Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
  • Standard membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
  • Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.
2.  SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.
Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.
Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain :
  1. Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
  2. Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
  3. Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi  di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
  4. SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
  5. Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar