Bab
2 Akuntansi Komperatif
2.1 menjelaskan Negara-negara yang ; anglo saxon (eropa), common wealth
(USA), SAK.
A. Anglo Saxon (Eropa)
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu
sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim
hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa
negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya
Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum
Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya
penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang
karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum
lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara
Anglo-Saxon adalah sebuah wilayah
yang menarik. Nama Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut
penduduk Britania Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku
Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang dari Jerman
Timur dan Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan
7 kerajaan kecil yang disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M.
Sejarah Anglo-Saxon ini, oleh
Theresa Tomlinson, diangkat menjadi latar cerita dalam novel Gadis Serigala,
sebuah fiksi remaja tentang seorang gadis pemberani bernama Wulfrun. Wulfrun
anak seorang penenun, Cwen. Mereka tinggal di wilayah kekuasaan Biara Whitby
yang dikepalai oleh Suster Hild. Setiap hari, Wulfrun bertugas menggembalakan
angsa-angsa mereka bersama sahabatnya, Cadmon, seorang penggembala sapi. Cwen
anak-beranak hidup sangat miskin. Saking miskinnya, dia terpaksa menjual putra
sulungnya, Sebbi, sebagai budak. Pada masa tersebut, perbudakan masih menjadi
sesuatu yang lazim terjadi. Barangkali akibat perang yang terus berlangsung
antara daerah-daerah yang saling berseteru. Rakyat di sana terbagi menjadi dua:
kaum bebas dan kaum tak bebas.
Sejarah Eropa dan Amerika Utara
menjadi acuan bagi studi kasus bangkitnya lapisan menengah, yang lebih dikenal
sebagai perjuangan kelas menengah selama abad ke-18 dan akhir abad ke-19. Dua
model yang diajukan Francois Raillon, yakni model Anglo-Saxon dan model Eropa
Kontinental, menarik untuk disimak. Model Anglo-Saxon, yang menurut Raillon
terlalu mengandalkan pengalaman sejarah kaum borjuis Inggris dan Amerika
Serikat, tak selamanya relevan untuk menjelaskan kemungkinan tumbuhnya
demokratisasi politik dan ekonomi di negara berkembang. Terlalu banyak
menekanan diberikan pada model “masyarakat” berhadapan dengan “negara”. Raillon
mengisahkan bahwa lapisan menengah dapat tumbuh dan berkembang dalam tubuh
kehidupan negara, karena keterkaitan antara pejabat negara dan mitranya di
kalangan swasta. Model ini, katanya, lebih cocok untuk menggambarkan tumbuhnya
lapisan menengah, terutama di negara bekas jajahan Prancis, termasuk di
Indocina.
Perdebatan tentang model Anglo-Saxon
atau model Eropa Kontinental sesungguhnya tak bermakna terlalu besar.
Bagaimanapun, kedua model itu dikembangkan atas dasar struktur dan sifat
perekonomian dunia yang jauh berbeda dari perkembangan ekonomi 30 tahun
terakhir. Perekonomian dunia 30 tahun terakhir (1966-1996) jauh berbeda dengan
perekonomian masa sebelumnya, tatkala revolusi informasi belum berkembang
pesat. Karena lingkungan berbeda maka berbeda pula lintasan peran lapisan
menengah mancanegara.
Perbedaan paling utama ialah lapisan
menengah mancanegara kini lebih banyak berpangkal pada ekonomi informasi atau
ekonomi pengetahuan. Berbeda dengan masa pra-1966, gerak ekonomi di dunia
sekarang lebih mengandalkan peran pengolahan (informasi, jasa, teknologi)
daripada perekonomian produksi dan perdagangan. Ini berarti pendorong
perekonomian lebih banyak dilakukan oleh kecepatan dan ketepatan pengolahan
ilmu pengetahuan daripada pemroses produksi barang dan distribusi. Setiap hari
sekitar US$ 1,6 trilyun diolah dalam transaksi valuta asing, sedangkan
perdagangan barang manufaktur (bermakna membuat barang dengan tangan) “hanya”
sekitar US$ 600 milyar. Ini berarti lapisan menengah di mancanegara sebagian
terbesar adalah ahli pengolah otak daripada pengolah otot. Maka lapisan
menengah masa kini bukan lagi kaum pedagang tahun 1940-an atau 1950-an yang
menjadi pemilik tanah, modal, dan tenaga kerja. Lapisan menengah Indonesia kini
makin terdiri atas pekerja otak (insinyur, ahli hukum, akuntan, pialang pasar
modal, dokter spesialis). Kesetiaan mereka adalah pada keahlian profesinya, bukan
terhadap perusahaan tertentu.
Di sisi lain, Friedman tidak
menganalisis lebih jauh bahwa pada dasarnya demokrasi bukan sebuah sistem
praktis untuk setiap negara dengan resep yang sama, yang hal ini terlihat dari
tradisi Kontinental dan Anglo-Saxon. Bahkan kini Nicholas Syarkozi ingin agar
Prancis lebih menyerupai demokrasi Amerika. Maksudnya, pengembangan demokrasi
lebih dekat dengan kecenderungan yang nisbi atau sesuatu yang to come dan tertunda
sebagaimana diungkap filsuf Derrida. Ketidakmampuan melihat tabiat dan kondisi
Timur Tengah-lah yang menyebabkan kegagalan misi Amerika. Pada dasarnya
masyarakat Timur Tengah menolak proyek peradaban yang prestisius menuju
demokrasi, dan kebebasan bukan karena nilai-nilai itu bertentangan, melainkan
lebih disebabkan oleh perbuatan Amerika yang permisif. Pada prinsipnya,
masyarakat Arab tidak lebih heterofobia dibandingkan dengan Amerika.
Perbedaan mendasar Anglo Saxon
dengan Continental terletak pada perangkat hukum yang dipakai dan sistem
politik yang digunakan.
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang
hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
B. Common Wealth (USA)
Persemakmuran merupakan istilah
yang berasal dari abad kelima belas ( dari bahasa Inggris commonwealth ) yang
secara harfiah berarti untuk kebaikan / kemakmuran bersama. Persemakmuran
pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan
bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada zaman sekarang istilah ini lebih
bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas
yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
·
sebuah negara yang didirikan
berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
·
sebuah federasi negara-negara;
·
sebuah komunitas negara-negara
mandiri;
·
sebuah negara republik; atau
·
sebuah negara monarki
konstitusional yang demokratis.
Amerika Serikat
Negara bagian berikut menggunakan atau
pernah menggunakan istilah tersebut:
1.Kentucky: Kentucky merupakan
negara bagian yang secara resmi menurut konstitusinya merupakan sebuah
persemakmuran (Commonwealth of Kentucky)
2.Massachusetts: Massachusetts
juga merupakan persemakmuran berdasarkan konstitusinya.
3.Pennsylvania: Nama resminya
adalah Persemakmuran Pennsylvania (Commonwealth of Pennsylvania)
4.Virginia: Sebelum bergabung
dengan Amerika Serikat dikenal dengan nama Persemakmuran Virginia
(Commonwealth of Virginia)
5.Selain itu istilah persemakmuran
juga digunakan untuk menggambarkan hubungan Amerika Serikat dengan Puerto
Riko dan Kepulauan Mariana Utara.
|
C. SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi
keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994
menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia
menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti,
IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan
keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan
keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk
menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di
Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
2.2
Membandingkan FRS dengan SAK
- PSAK-IFRS
PSAK-IFRS akan diterapkan secara
utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses konvergensi. Proses ini
melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap
persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib
diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti : Emiten,
perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah
memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi
IFRS ?
Indonesia mengadopsi IFRS karena
Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement
Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain
itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota
G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008
didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang
kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan tersebut menghasilkan
kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and Regulation “to
call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and
regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a
single set of high‐quality global accounting standards.”
MANFAAT IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai
berikut :
- Meningkatkan daya banding laporan keuangan
- Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
- Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi walaupun Indonesia harus
menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk
pelaporan keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan
laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.
Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base”
yaitu :
- Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
- Standard membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
- Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
IFRS juga menggunakan fair value
dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian
sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan
pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.
2. SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi
keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang
tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan
keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk
Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku
efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini
diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara
prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga
tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain
itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi
pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang
diakui SAK ETAP.
Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan
perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri
juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat
menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan
usahanya.
Manfaat lain dari SAK ETAP antara
lain :
- Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
- Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
- Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
- SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
- Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar