Minggu, 18 Desember 2011

abstrak

Abtraksi

Dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta lebih memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di Kawasan Timur Indonesia khususnya Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, pemerintah telah mengeluarkan Keppres 164 tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Pare Pare. Kawasan pengembangan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan berfungsi sebagai penggerak pembangunan di kawasan tersebut dan sekitarnya. Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu tersebut disertai dengan pemberian kemudahan-kemudahan yang dapat memberikan peluang kepada dunia usaha. Artikel ini melihat potensi dan kendala yang dihadapi Kapet Pare Pare dalam rangka mewujudkan Visi Kapet Pare Pare sebagai kawasan bandar niaga yang efisien, berbasis kemandirian lokal, dan berperan sebagai titik tumpu lahirnya keterkaitan fungsional antar wilayah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar